qs

 

Kamis, 18 Oktober 2018 DPMPTSP mengadakan Rapat Giat Pembahasan Quesioneer Pemantauan dan Pengawasan dalam rangka Pembinaan Teknis Penyelenggaraaan fungsi Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah di Ruang Rapat DPMPTSP Lt. 3. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala DPMPTSP dan dihadiri oleh seluruh pemangku jabatan DPMPTSP. Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Pengendalian yang dimaksud ialah untuk melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sedangkan tujuannya untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal beserta masalah dan hambatan. Sedangkan Pengawasan adalah rangkaian upaya atau kegiatan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan agar pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku (rst).


Calendar

April 2019
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
Anda Pengunjung Ke- URL Counter

 ikm2022

 wbs

Main Menu