2019 02 0815.37.52

 

Demi terwujudnya pelayanan yang netral tanpa pandang bulu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi Lintong Dianto Putra AP, SH., M.Si memerintahkan Jajaran Pemangku Jabatan DPMPTSP khususnya Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Bidang Pembangunan DPMPTSP berkoordinasi dan bekerjasama dengan Satuan Pamong Praja selaku pengendali operasi kegiatan penyegelan dan OPD Terkait serta jajaran Unsur samping Polsek Jatiasih dan Koramil Jatiasih melakukan penyegelan PT Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jl. Raya Cikunir RT. 001/ 013 Kel./Kec. Jatiasih Kota Bekasi (Jumat, 09/02/2019). Berdasar pada Surat Perintah Wakil Walikota Bekasi Nomor: 300/786/SatpolPP untuk melakukan pengamanan dan mendampingi Dinas Terkait pada proses Penyegelan Kedua Pematangan Lahan PT Hadez Graha Utama. Setelah Penyegelan pertama, Senin (04/02/2019) selang satu jam setelah penyegelan, segel di buka paksa oleh pengembang dan alat berat tetap beraktifitas. Sebelum proses penyegelan kali ini di dampingi Ipda Arif Polsek Jati Asih dan Pelda Siswanto Bati Tuud Koramil Jati Asih. "Selalu melaksanakan monitoring atau pengawasan agar tidak ada lagi pencabutan segel oleh orang yang tidak bertanggung jawab" tutur Agus Hermawan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Bekasi.

 

"Kami sudah koordinasikan dengan Satpol PP dan OPD terkait bersama - sama kita ambil tindakan tegas terhadap PT yang melakukan aktifitas atau kegiatan permulaan pembangunan dalam bentuk perataan atau pematangan lahan tanpa izin dari Pemerintah Kota Bekasi. Terlebih lagi adanya dugaan pihak PT tersebut melakukan pembukaan segel setelah dilakukan tindakan penyegelan pertama" Jelas Lintong Kepala DPMPTSP Kota Bekasi (rst). 

 


Main Menu